Negara
Kesatuan
|
Perbedaan
Negara Kesatuan dan Federal
Negara
Federal
|
Otonomi
daerah
|
Setiap daerah memiliki perda
(dibawah UU)
|
Setiap daerah mempunyai UUD derah
yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
|
Setiap daerah memiliki perda
(dibawah UU)
|
Perda terikat dengan UU
|
UUD daerah tidak terikat dengan UU
negara
|
Perda terikat dengan UU
|
Kepala negara/kepala daerah tidak
punya hak veto
|
Kepala negara/kepala daerah punya
hak veto
|
Kepala negara/kepala daerah tidak
punya hak veto
|
Hanya Presiden berwenang mengatur
hukum
|
Presiden berwenang mengatur hukum
untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
|
Hanya Presiden berwenang mengatur
hukum
|
DPRD (propinsi) tidak punya hak
veto terhadap UU yang disahkan DPR
|
DPRD (propinsi) punya hak veto
terhadap UU yang disahkan DPR
|
DPRD (propinsi) tidak punya hak
veto terhadap UU yang disahkan DPR
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
Perda dicabut DPR dan DPD setiap
daerah
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
Sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Semi sentralisasi
|
Bisa interversi dari kebijakan
pusat
|
Tidak bisa interversi dari
kebijakan pusat
|
Bisa interversi dari kebijakan
pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar
negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar
negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar
negeri harus melalui pusat
|
APBN dan APBD tergabung
|
APBD untuk setiap daerah dan APBN
hanya untuk negara
|
APBN dan APBD tergabung
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung
perbandingan
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung
pembagian
|
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung
perbandingan
|
Setiap daerah tidak diakui sebagai
negara berdaulat
|
Setiap daerah diakui sebagai
negara berdaulat dan sejajar
|
Setiap daerah tidak diakui sebagai
negara berdaulat
|
Daerah diatur pemerintah pusat
|
Daerah harus mandiri
|
Daerah harus mandiri
|
Keputusan pemda diatur pemerintah
pusat
|
Keputusan pemda tidak ada hubungan
dengan pemerintah pusat
|
Keputusan pemda diatur pemerintah
pusat
|
Tidak ada perjanjian antar daerah
jika SDM/SDA dilibatkan
|
Ada perjanjian antar daerah jika
SDM/SDA dilibatkan
|
Tidak ada perjanjian antar daerah
jika SDM/SDA dilibatkan
|
Masalah daerah merupakan tanggung
jawab bersama
|
Masalah daerah merupakan tanggung
jawab pemda
|
Masalah daerah merupakan tanggung
jawab bersama
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
3 kekuasaan daerah diakui
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
Hanya hari libur nasional diakui
|
Hari libur nasional terdiri dari
pusat dan daerah
|
Hanya hari libur nasional diakui
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Bendera nasional serta daerah
diakui dan sejajar
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Hanya bahasa nasional diakui
|
Beberapa bahasa selain nasional
diakui setiap daerah
|
Hanya bahasa nasional diakui
|
Quotes
“Apakah Kelemahan kita: Kelemahan kita ialah, kita kurang percaya diri kita sebagai bangsa, sehingga kita menjadi bangsa penjiplak luar negeri, kurang mempercayai satu sama lain, padahal kita ini asalnya adalah Rakyat Gotong Royong. (Pidato HUT Proklamasi, 1966 Bung Karno)
My Blog List
Monday, May 5, 2014
Published :
7:41 PM
Author :
Dpc gmni malang