GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA
P E M B U K A A N
Dengan rahmat Tuhan Yang maha Esa, kami menyadari sepenuhnya tugas dan tanggung jawab kami sebagai mahasiswa yang berada ditengah-tengah rakyat.
Oleh karena itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, kami bertekad untuk tetap mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu terciptanya suatu tatanan masyarakat yang didalam segala halnya menyelamatkan Kaum Marhaen.
Sebagai mahasiswa Indonesia yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berjiwa Marhaenis, kami bertekad untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didalamnya terselenggara masyarakat Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan, maka dengan ini kami menyusun suatu organisasi GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA.
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu organisasi sebagai alat pendidikan kader bangsa dan alat perjuangan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan revolusi berdasarkan cita-cita proklamasi, maka dibentuklah susunan organisasi yang berkedaulatan dan berkeadilan agar didalamnya terselenggara suatu tatanan organisasi yang progresif revolusioner serta berkemampuan dalam menjalankan tugas-tugas kemasyarakatannya.
Untuk itu disusunlah ANGGARAN DASAR GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA, sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA disingkat GMNI.
Organisasi ini didirikan pada tanggal 23 Maret 1954 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pelaksana organisasi tertinggi berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
A Z A S
Pasal 2
GMNI berazaskan Marhaenisme, yaitu Sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Marhaenisme yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sebagai azas perjuangan GMNI.
BAB III
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 3
GMNI adalah Organisasi Kader dan Organisasi Perjuangan yang bertujuan umtuk mendidik kader bangsa dalam mewujudkan masyarakat Sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945.
GMNI adalah Organisasi yang bersifat Independen, bebas aktif serta berwatak kerakyatan.
BAB IV
M O T T O
Pasal 4
GMNI mempunyai motto : PEJUANG PEMIKIR – PEMIKIR PEJUANG.
BAB V
U S A H A
Pasal 5
Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas perjuangan GMNI.
Dalam menyelenggarakan usaha-usaha organisasi senantiasa memperhatikan kesatuan, persatuan dan keutuhan organisasi.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota GMNI adalah mahasiswa warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menerima dan menyetujui Azas, Tujuan, Sifat, Motto dan Usaha organisasi serta memenuhi dan menerima syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Hak-hak anggota :
Hak bicara dan Hak suara
Hak memilih dan Hak dipilih
Hak membela diri.
Hak mendapat perlindungan dari organisasi
Kewajiban anggota:
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan serta Disiplin Organisasi.
Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
Aktif melaksanakan program dan kegiatan organisasi.
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI, PENGURUS DAN WEWENANG
Pasal 8
SUSUNAN ORGANISASI
GMNI ditingkat nasional dipimpin secara Kolektif-Kolegial oleh Presidium.
GMNI ditingkat propinsi dikoordinasi oleh Koordinator Daerah.
GMNI ditingkat cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang.
GMNI ditingkat Fakultas/Akademi/Perguruan Tinggi dipimpin oleh Pengurus Komisariat.
Pasal 9
PRESIDIUM
Pimpinan tertinggi yang bersifat Kolektif-Kolegial dengan keanggotaan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Memimpin seluruh kegiatan organisasi nasional dan mewakili organisasi keluar serta kedalam.
Berkewajiban menjalankan segala ketetapan Kongres dan mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya kepada Kongres berikutnya.
Tugas dan wewenang Presidium ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pelaksana administratif kebijakan Presidium adalah Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Tugas dan wewenang Sekretariat Jenderal ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Tata cara pengambilan keputusan dalam Presidium ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
KOORDINATOR DAERAH
Badan Koordinatif tertinggi di tingkat daerah yang bersifat kolektif dan bertugas menjalankan kebijakan Presidium di daerah.
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan organisasi di tingkat daerah dan mewakili organisasi keluar serta kedalam daerah yang bersangkutan.
Tugas dan wewenang KORDA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
DEWAN PIMPINAN CABANG
Pimpinan tertinggi ditingkat cabang dan memimpin kegiatan organisasi diwilayah cabang yang bersangkutan.
Berkewajiban menjalankan setiap ketetapan Konferensi Cabang dan mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya dalam Konferensi Cabang berikutnya.
Tata cara pengambilan keputusan dalam Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Tugas dan wewenang Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
PENGURUS KOMISARIAT
Pengurus Komisariat adalah Pimpinan Organisasi ditingkat Komisariat.
Berkewajiban menjalankan segala ketetapan-ketetapan Rapat Komisariat dan mempertanggungjawabkan segala kebijakannya dalam Rapat Komisariat berikutnya.
Tata cara pengambilan keputusan dalam Komisariat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan organisasi terdiri dari :
Kongres
Kongres Luar Biasa
Rapat Koordinasi Nasional
Forum Koordinasi Antar Cabang
Konferensi Cabang
Konferensi Cabang Khusus
Rapat Koordinasi Antar Komisariat
Rapat Komisariat
Pasal 14
KONGRES
Badan musyawarah tertinggi yang melaksanakan kedaulatan dan memutuskan kedaulatan serta memutuskan kebijakan nasional dalam organisasi.
Diselenggarakan 1(satu) kali dalam 2(dua) tahun.
Dapat mengadakan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.
Menyusun dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Perjuangan (GBPP) organisasi untuk 2 (dua) tahun berikutnya.
Memilih dan menetapkan Ketua, Sekretaris Jenderal dan Anggota Presidium.
Berwenang memutuskan dan membatalkan keanggotaan sekalipun tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan (in-absentia).
Mengukuhkan dan menetapkan keputusan pemecatan anggota yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Membatalkan keputusan pemecatan anggota yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan melakukan rehabilitasi keanggotaan.
Menilai pertanggungjawaban Presidium.
Menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya.
Pasal 15
KONGRES LUAR BIASA
Jika dipandang perlu dapat diadakan Kongres Luar Biasa.
Syarat-syarat mengenai penyelenggaraan Kongres Luar Biasa ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
RAPAT KOORDINASI NASIONAL
Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
Dapat membuat rekomendasi terhadap perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dapat membuat rekomendasi tentang perubahan Garis-Garis Besar Program Perjuangan (GBPP), untuk selanjutnya disahkan dalam Kongres.
Dapat membuat rekomendasi tentang perubahan Garis-Garis Besar Kebijakan Politik (GBKP), untuk selanjutnya disahkan dalam Kongres.
Memberikan rekomendasi kepada Presidium tentang kebijakan yang sedang dan akan ditempuhnya.
Dapat memberikan rekomendasi untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.
Merumuskan dan mengadakan perubahan materi pokok kaderisasi serta mengevaluasi pelaksanaannya oleh Presidium.
Apabila dipandang perlu dapat menetapkan perubahan waktu dan tempat penyelenggaraan Kongres.
Tata cara penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
FORUM KOORDINASI ANTAR CABANG
Forum koordinasi antar cabang dalam satu propinsi.
Diselenggarakan minimal satu kali dalam enam bulan.
Dapat membuat rekomendasi dan keputusan yang menyangkut wilayah propinsi bersangkutan.
Tata cara penyelenggaraan Forum Koordinasi Antar Cabang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
KONFERENSI CABANG
Badan musyawarah tertinggi ditingkat cabang.
Diselenggarakan satu kali dalam dua tahun.
Menyusun dan menetapkan program umum Dewan Pimpinan Cabang untuk 2 (dua) tahun berikutnya.
Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Cabang.
Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang.
Tata cara Konferensi Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
KONFERENSI CABANG KHUSUS
Jika dipandang perlu dapat diadakan Konferensi Cabang Khusus.
Syarat-syarat Konferensi Cabang Khusus ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
RAPAT KOORDINASI ANTAR KOMISARIAT
Forum musyawarah koordinasi DPC dengan Komisariat-komisariat dalam suatu wilayah cabang.
Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Cabang tentang kebijakan yang sedang dan akan ditempuhnya.
Dapat memberikan rekomendasi tentang Konferensi Cabang Khusus.
Tata cara penyelenggaraan Rapat Koordinasi Antar Komisariat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
RAPAT KOMISARIAT
Badan musyawarah tertinggi ditingkat Komisariat.
Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Merumuskan dan menetapkan tata cara rekruitmen calon anggota.
Merumuskan dan menetapkan program Komisariat.
Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus Komisariat.
Memilih dan menetapkan pengurus Komisariat periode berikutnya.
Tata cara penyelenggaraan Rapat Komisariat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 22
GMNI mempunyai bendera organisasi yang berbentuk segi empat panjang dengan warna merah di kedua sisinya dan warna putih di tengah yang memuat gambar bintang segi lima berikut kepala banteng ditengahnya serta tulisan “GmnI†dibawahnya.
GMNI mempunyai lambang : Mars, Hymne, dan Panji serta atribut organisasi lainnya yang ditetapkan Kongres.
Pembuatan dan pemakaian atribut organisasi diatur dalam peraturan intern Presidium yang diberlakukan secara nasional.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Kongres dengan mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Segala sesuatu yang dalam Anggaran Dasar menimbulkan perbedaan penafsiran dikoordinasikan melalui hierarki organisasi dan dimusyawarahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam Kongres.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya.
Seluruh tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya Anggaran Dasar ini, masih memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam) bulan harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Anggaran Dasar ini.
Mekanisme penyesuaian organisasi sebagaimana yang dimaksud ayat 3(tiga) diatas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Anggaran Dasar ini disertai Anggaran Rumah Tangga dan lampiran penjelasannya yang merupakan bagian tak terpisahkan.
Anggaran Dasar ini disempurnakan dalam Kongres Persatuan GMNI XV di Pangkal Pinang, Bangka Belitung pada tanggal 27 Juni 2006 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Anggaran Rumah Tangga
GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan GMNI tidak membeda-bedakan latar belakang suku, etnis, agama, golongan dan status sosial calon anggota.
Calon anggota adalah mereka yang masih dalam masa perkenalan selama 1(satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran atau sejak dimulainya masa perkenalan dimaksud.
Anggota adalah calon anggota yang sudah mengikuti Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) yang selanjutnya dilakukan seleksi dan pengesahan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Dewan Pimpinan Cabang berwenang melakukan seleksi dan pengesahan terhadap calon anggota yang dihimpun oleh Komisariat untuk menjadi anggota melalui Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB).
Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban menyerahkan daftar anggota kepada Presidium setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 2
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Komisariat atau Dewan Pimpinan Cabang dan menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila 1 Juni 1945, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
Tidak menjadi anggota organisasi kemasyarakatan sejenis dan atau partai politik serta TNI-POLRI.
Umur maksimum calon anggota 25 tahun sejak tanggal mendaftarkan diri.
Membayar uang pangkal yang besarnya ditetapkan dalam peraturan intern berdasarkan kebijakan Dewan Pimpinan Cabang masing-masing.
Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada saat mendaftarkan diri yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa.
Pasal 3
Setiap anggota yang berpindah tempat di luar wilayah cabang bersangkutan, wajib membawa surat pengantar dan melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Cabang setempat.
3 (tiga) tahun setelah menyelesaikan masa studinya, anggota masih diakui sebagai anggota biasa dengan batas usia 30 tahun, kecuali melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dengan batas usia maksimum 35 tahun.
Pasal 4
HAK-HAK ANGGOTA
Hak suara dan Hak bicara dalam rapat-rapat dan permusyawaratan organisasi selama tidak ada ketentuan lain untuk itu.
Memilih dan dipilih dalam segala jabatan organisasi selama tidak ada ketentuan lain untuk itu.
Bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada pimpinan secara langsung, baik lisan maupun tertulis berkaitan dengan kebijakan organisasi.
Melakukan pembelaan diri didalam Kongres terhadap pemecatan sementara.
Mendapat perlindungan organisasi sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kebijakan organisasi.
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan serta ketentuan lainnya dalam organisasi.
Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi.
Aktif melaksanakan tujuan, usaha dan program-program organisasi tanpa terkecuali.
Membayar uang iuran anggota yang besarnya ditetapkan melalui kebijaksanaan Dewan Pimpinan Cabang.
Merekrut dan mengumpulkan calon anggota baru selama 1 (satu) tahun, minimal 3 (tiga) orang.
Pasal 6
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Bukan mahasiswa lagi kecuali mereka yang memenuhi ketentuan pasal (3).
Bertempat tinggal di luar wilayah cabang yang bersangkutan dan tidak melaporkan kepindahannya kepada Dewan Pimpinan Cabang setempat dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan.
Bukan lagi Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang serta mendapat persetujuan Presidium.
Dipecat dan yang bersangkutan tidak mampu melakukan pembelaan diri dalam Kongres.
Meninggal dunia.
BAB II
P E N G U R U S
Pasal 7
P R E S I D I U M
Kepengurusan Presidium bersifat Kolektif-Kolegial dan masing-masing Pengurus mempunyai kedudukan yang sederajat.
Jumlah Pengurus Presidium ditetapkan sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) orang dan sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang.
Pengurus Presidium dipilih dan ditetapkan dalam Kongres.
Pengurus Presidium dilarang merangkap jabatan dan keanggotaan dalam :
Organisasi Peserta Pemilu dan Partai Politik
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sejenis
Organisasi lainnya yang ditetapkan oleh Kongres
Dalam melaksanakan kegiatan organisasi, diantara Pengurus Presidium dilakukan pembagian tugas secara fungsional melalui Tata Kerja Presidium yang ditetapkan dalam Rapat Presidium.
Kepengurusan Presidium maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali.
Jika dalam melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman kepengurusan seorang Pengurus Presidium maka dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu.
Pergantian Antar Waktu seperti yang dimaksudkan ayat 7, dapat dilakukan apabila :
Berhalangan tetap
Tidak melakukan tugas dan tanggung jawab selama 3 (tiga) bulan
Diusulkan oleh Dewan Pimpinan Cabang bersangkutan
Pergantian Antar Waktu diputuskan melalui Rapat Presidium dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Koordinasi Nasional.
Pada masa akhir jabatannya, Presidium menyampaikan laporan pertanggung jawaban dalam Kongres.
Presidium dikoordinasi oleh seorang Ketua Presidium.
Pasal 8
TUGAS DAN WEWENANG
Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan Kongres lainnya.
Dalam melaksanakan ayat (1), Presidium menetapkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Presidium.
Membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan Nasional (BALITBANGNAS), Lembaga-lembaga tingkat nasional dan Komite-komite.
Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap AD/ART yang kemudian dimusyawarahkan dalam RAKORNAS dan dipertanggung jawabkan di KONGRES
Menetapkan Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan ketetapan KONFERCAB.
Bila dipandang perlu Presidium berwenang mengupayakan penyelesaian sengketa pada tingkat organisasi dibawahnya.
Menyelenggarakan KONGRES dan RAKORNAS sesuai waktu yang ditetapkan.
Menegakkan disiplin organisasi.
Menyampaikan Progres Report dalam RAKORNAS.
Pasal 9
SEKRETARIAT JENDERAL
Dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dipilih dalam Kongres.
Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, fungsi Sekretaris Jenderal dapat dilaksanakan oleh salah satu Pengurus Presidium yang ditetapkan dalam Rapat Presidium.
Sekretaris Jenderal bertugas menggerakan fungsi administrasi organisasi secara nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Jenderal dapat membentuk Sekretaris-sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Presidium.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas biro-biro yang berada dibawahnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Rapat Presidium.
Menetapkan Koordinator Daerah berdasarkan hasil Koordinasi Antar Cabang pada wilayah propinsi yang bersangkutan.
Pasal 10
RAPAT-RAPAT PRESIDIUM
Pengambilan kebijakan Presidium dilakukan melalui Rapat Presidium.
Setiap keputusan dalam Rapat Presidium pada dasarnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan keputusan yang diambil menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi, maka dapat dilakukan penetapan berdasarkan suara terbanyak.
Apabila diantara keputusan yang akan diambil berada diluar ketetapan Kongres terlebih dahulu perlu mendapat permufakatan RAKORNAS.
Rapat Presidium hanya sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Pengurus Presidium.
Untuk kepentingan keselamatan/eksisitensi organisasi yang mendesak dimana ayat (5) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3 x 60 menit. Apabila penundaan tersebut ternyata tidak memenuhi ayat (5), maka Rapat Presidium dianggap sah bila dihadiri ½+1 dari jumlah Pengurus Presidium dan hasil-hasil tersebut dilaporkan pada Rapat Presidium berikutnya.
Keputusan Rapat Presidium mengikat semua Pengurus Presidium.
Pasal 11
KOORDINATOR DAERAH
Pembagian wilayah Koordinator Daerah ditetapkan oleh Keputusan Presidium
Calon-calon Pengurus Koordinator Daerah diusulkan oleh DPC-DPC pada Forum Koordinasi Antar Cabang
Jumlah anggota dan susunan Pengurus Koordinator Daerah ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orange dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara serta Komite-Komite
Keanggotaan Koordinator Daerah maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali
Masa kepengurusan Koordinator Daerah 2 (dua) tahun
Dalam menjalankan tugasnya Koordinator Daerah bertanggungjawab kepada Presidium
Pasal 12
TUGAS DAN WEWENANG
Mengkoordinasikan program-program kerja nasional organisasi di wilayah propinsi yang diatur dalam Keputusan Presidium.
Berwenang menjabarkan program-program kerja nasional organisasi yang diatur dalam Keputusan Presidium untuk disesuaikan dengan kondisi wilayah propinsinya.
Membantu dan mengupayakan pertemuan-pertemuan antar cabang di wilayah propinsinya.
Mempersiapkan pembentukan cabang-cabang baru di wilayah propinsinya.
Bersama-sama Presidium melaksanakan Kaderisasi Tingkat Pelopor.
Pasal 13
DEWAN PIMPINAN CABANG
Dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sekurang-kurangnya terdapat 1 (satu) Lembaga Perguruan Tinggi dapat dibentuk Dewan Pimpinan Cabang, setelah dibentuk minimal 3 (tiga) Komisariat.
Dalam melaksanakan kebijaksanaan sehari-hari Dewan Pimpinan Cabang bertanggung jawab kepada Presidium.
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang tidak diperkenankan merangkap keanggotaan dan jabatan dalam :
Organisasi Partai Politik Peserta Pemilu
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sejenis
Organisasi lainnya yang ditetapkan oleh Kongres
Pengurus pemangku sementara (caretaker) Dewan Pimpinan Cabang yang baru dibentuk oleh Presidium bertugas menyiapkan Konferensi Cabang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah ditetapkan.
Untuk pembentukan Dewan Pimpinan Cabang baru, dipersiapkan dalam waktu 1 (satu) tahun dan kemudian dapat ditetapkan sebagai cabang definitif.
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
Tata Kerja Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam Rapat Kerja Cabang, dalam melaksanakan hasil-hasil Konferensi Cabang.
Jika dalam melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman Pengurus Dewan Pimpinan Cabang maka dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu melalui Rapat Koordinasi Antar Komisariat.
Pada akhir masa jabatannya, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang mempertanggung jawabkan segala kebijakannya dalam Konferensi Cabang.
Pasal 14
TUGAS DAN WEWENANG
Melaksanakan program-program kerja nasional organisasi di wilayah cabang yang diatur dalam keputusan Dewan Pimpinan Cabang.
Berkewajiban menjabarkan dan melaksanakan ketetapan-ketetapan Konfercab.
Dewan Pimpinan Cabang berwenang mengesahkan susunan Pengurus Komisariat hasil Rapat Komisariat.
Dewan Pimpinan Cabang berwenang untuk melakukan pemecatan sementara terhadap anggota yang dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan dan disiplin organisasi.
Mempersiapkan pembentukan Komisariat-komisariat baru dalam wilayah cabang bersangkutan.
Membantu dan mengupayakan pertemuan-pertemuan antar Komisariat dalam wilayah cabangnya.
Bertugas memimpin seluruh kegiatan organisasi di tingkat Cabang.
Untuk menjalankan tugas-tugas organisasi, Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk dan mengangkat Biro-biro, Koordinator Komisariat sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 15
RAPAT-RAPAT DEWAN PIMPINAN CABANG
Dalam menjalankan ketetapan Konferensi Cabang, Dewan Pimpinan Cabang dapat membuat peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Cabang yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Pimpinan Cabang.
Setiap keputusan dalam Dewan Pimpinan Cabang, pada dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Penetapan keputusan berdasarkan suara terbanyak, dapat diambil jika keputusan tersebut menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi.
Rapat Dewan Pimpinan Cabang hanya sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
Untuk kepentingan keselamatan/eksistensi organisasi yang mendesak dimana ayat (4) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3×60 menit. Apabila penundaan tidak memenuhi ayat (4), maka Rapat Dewan Pimpinan Cabang dianggap sah, bila dihadiri ½+1 dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang dan hasil-hasil tersebut dilaporkan pada Rapat Dewan Pimpinan Cabang berikutnya.
Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Cabang mengikat semua anggota Cabang bersangkutan.
Pasal 16
PENGURUS KOMISARIAT
Komisariat dapat dibentuk di setiap Fakultas/Akademi/Lembaga Perguruan Tinggi yang memiliki anggota minimal 10 orang.
Pengurus Komisariat merupakan struktur organisasi yang bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional di tingkat Komisariat.
Pengurus Komisariat dipilih oleh Rapat Komisariat dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Susunan Pengurus Komisariat terdiri dari seorang Komisaris, beberapa Wakil Komisaris, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa Biro.
Pada Fakultas/Akademi/Universitas yang belum memiliki Pengurus Komisariat, dibentuk pemangku sementara (caretaker) Komisariat oleh Dewan Pimpinan Cabang yang bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat Komisariat.
Tata Kerja Pengurus Komisariat ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisariat.
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Pengurus Komisariat bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 17
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS KOMISARIAT
Melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional organisasi di tingkat Fakultas/Akademi/Universitas.
Menghimpun calon anggota, menarik uang pangkal, dan iuran serta pengadaan tentang kebijakan nasional organisasi kepada seluruh anggota di tingkat basis.
Melaksanakan Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) dan Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD).
Mengupayakan pertemuan-pertemuan antar komisariat.
Dalam menjalankan tugas-tugas organisasi, Pengurus Komisariat dapat membentuk Biro-Biro.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
K O N G R E S
Diselenggarakan Presidium dengan dibantu oleh kepanitiaan kongres yang dibentuk oleh Presidium.
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Kongres dipersiapkan oleh Presidium untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh sidang-sidang Kongres.
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium dan selanjutnya dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih.
Kongres sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang definitif
Pasal 19
PESERTA KONGRES
Peserta Kongres adalah utusan Dewan Pimpinan Cabang definitif yang jumlahnya ditetapkan dalam keputusan Presidium.
Peninjau Kongres adalah Presidium, Pengurus Lembaga Tingkat Nasional, dan Biro-Biro Sekretariat Jenderal, Koordinator Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang Caretaker.
Setiap peserta Kongres mempunyai satu hak suara.
Pasal 20
PENGAMBILAN KETETAPAN-KETETAPAN DALAM KONGRES
Ketetapan-ketetapan pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Dalam keadaan dimana terdapat pendapat-pendapat yang tidak dapat dipertemukan, Kongres dapat meminta Presidium untuk menjelaskan pokok persoalan.
Apabila ayat (1) dan (2) tidak dapat dipenuhi, ketetapan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak. Ketetapan sah jika disetujui oleh minimal 1/2+1 peserta yang mempunyai hak suara.
Pasal 21
KONGRES LUAR BIASA
Kongres Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan dalam keadaan darurat yang dinilai dapat mengancam eksistensi dan keutuhan organisasi, setelah mendapat persetujuan minimal 2/3 DPC Definitif.
Rancangan Materi, Acara, dan Tata Tertib Kongres Luar Biasa, disiapkan oleh Presidium untuk selanjutnya ditetapkan dalam sidang-sidang Kongres Luar Biasa.
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium, dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih.
Pelaksanaan Kongres Luar Biasa ditetapkan melalui RAKORNAS melalui inisiatif Presidium dan atau Dewan Pimpinan Cabang yang disetujui oleh 2/3 DPC Definitif.
Pengambilan keputusan dalam Kongres Luar Biasa mengacu pada pasal 20 Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
RAPAT KOORDINASI NASIONAL
Diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Presidium, dan dibantu oleh panitia yang dibentuk oleh Presidium.
Apabila ayat (1) tidak dapat diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 15 ayat 1, maka DPC-DPC dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional bila disetujui minimal 2/3 DPC Definitif.
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh Panitia Rakornas.
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium, dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih.
Rapat Koordinasi Nasional sah jika dihadiri oleh 2/3 DPC Definitif.
Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Nasional pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Apabila ayat (7) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan Rapat Koordinasi Nasional sah apabila disetujui oleh minimal ½+1 peserta yang hadir.
Pasal 23
FORUM KOORDINASI ANTAR CABANG
Diselenggarakan oleh Koordinator Daerah dalam satu wilayah propinsi, dengan membentuk Kepanitiaan yang dibentuk dalam Rapat Antar DPC-DPC.
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh Panitia Forum Koordinasi Antar Cabang.
Ketetapan-ketetapan dalam Forum Koordinasi Antar Cabang pada prinsipnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 24
KONFERENSI CABANG
Diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang dibantu oleh panitia Konferensi Cabang yang dibentuk melalui Rapat Dewan Pimpinan Cabang.
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang terpilih.
Konferensi Cabang sah jika dihadiri oleh 2/3 Komisariat Definitif.
Ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Jika ayat (4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan dalam Konferensi Cabang dianggap sah jika disetujui oleh minimal ½+1 peserta yang hadir.
Pasal 25
KONFERENSI CABANG KHUSUS
Konferensi Cabang Khusus hanya dapat diselenggarakan dalam keadaan darurat yang dinilai mengancam eksistensi dan keutuhan organisasi, setelah mendapat persetujuan 2/3 Komisariat Definitif.
Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang, dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang terpilih.
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Konferensi Cabang Khusus disiapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang, untuk selanjutnya ditetapkan dalam sidang-sidang Konferensi Cabang Khusus.
Pelaksanaan Konferensi Cabang Khusus ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Antar Komisariat atas inisiatif Dewan Pimpinan Cabang dan atau 2/3 Komisariat Definitif.
Ketetapan dalam Konferensi Cabang Khusus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Jika ayat (5) tidak terpenuhi, maka ketetapan Konferensi Cabang Khusus, sah jika disetujui oleh ½+1 jumlah peserta yang hadir.
Pasal 26
RAPAT KOORDINASI ANTAR KOMISARIAT
Diselenggarakan 6 (enam) bulan sekali oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Apabila ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal (20) ayat (1), maka Komisariat-Komisariat dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Antar Komisariat bila disetujui oleh minimal ½+1 jumlah Komisariat definitif di wilayah cabang yang bersangkutan.
Rapat Koordinasi Antar Komisariat sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Komisariat definitif.
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Koordinasi Antar Komisariat disiapkan oleh DPC.
Dapat memberikan rekomendasi tentang pelaksanaan Konferensi Cabang Khusus.
Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Antar Komisariat pada prinsipnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jika ayat (6) tidak dapat terpenuhi maka Ketetapan Rapat Koordinasi Antar Komisariat sah apabila disetujui oleh minimal ½+1 jumlah peserta yang hadir.
Pasal 27
RAPAT KOMISARIAT
Diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat.
Rapat Komisariat sah jika dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota Komisariat yang bersangkutan.
Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Komisariat, disiapkan oleh Pengurus Komisariat, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Komisariat.
Ketetapan-ketetapan dalam rapat Komisariat, pada dasarnya diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
Jika ayat (4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan Rapat Komisariat sah bila disetujui oleh minimal ½+1 peserta yang hadir.
DPC hadir dalam Rapat Komisariat sebagai Peninjau, Pengurus Komisariat sebagai Peserta Kehormatan, dan utusan Komisariat lainnya sebagai undangan.
BAB IV
PENTAHAPAN KADERISASI
Pasal 28
Pentahapan Kaderisasi pada dasarnya adalah proses kaderisasi untuk menunjang kesinambungan, kualitas kepemimpinan dan pengabdian organisasi.
Setiap anggota adalah kader berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Presidium.
Kaderisasi dibagi menjadi 3 (tiga) tahap yaitu :
Kaderisasi Tingkat Dasar disingkat KTD
Kaderisasi Tingkat Menegah disingkat KTM
Kaderisasi Tingkat Pelopor disingkat KTP
B A B V
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 29
Dilarang melakukan kegiatan yang mencemarkan kehormatan dan nama baik organisasi.
Dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan dalam tubuh organisasi serta tindakan lainya yang menyimpang dari kebijakan organisasi.
Dilarang menyebar luaskan paham, isu serta fitnah yang dapat menimbulkan permusuhan diantara anggota dan masyarakat pada umumnya.
Larangan sebagaimana dalam ayat (1), (2) dan (3) tersebut diatas berlaku bagi seluruh anggota tanpa membeda-bedakan jenjang jabatan dalam organisasi.
Pasal 30
PENILAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
Penilaian pelanggaran disiplin anggota dilakukan langsung oleh Pengurus Komisariat bersangkutan dan secara tidak langsung oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Penilaian pelanggaran disiplin oleh Pengurus Komisariat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang dengan memperhatikan pandangan anggota.
Penilaian pelanggaran disiplin oleh Dewan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Presidium dengan memperhatikan pandangan pengurus Komisariat dan atau anggota.
Penilaian pelanggaran disiplin oleh Presidium dilakukan oleh Rapat Presidium, dibahas dan disahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional.
Pasal 31
PELAKSANAAN TINDAKAN DISIPLIN
Pelaksanaan tindakan disiplin dilakukan sesuai dengan hirarki organisasi.
Jenis tindakan disiplin dan mekanisme pelaksanaanya diatur dalam Peraturan dan Keputusan Organisasi.
Dewan Pimpinan Cabang dapat melakukan pemecatan sementara terhadap Anggota yang melakukan pelanggaran disiplin.
Anggota yang mengalami pemecatan sementara dapat melakukan pembelaan diri dalam Kongres.
Pemecatan diputuskan dalam Kongres setelah yang bersangkutan tidak dapat membela diri dalam Kongres.
BAB VI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 32
Yang dimaksud dengan sengketa dalam hal ini adalah perselisihan diantara anggota yang membahayakan keutuhan organisasi.
Pedoman penyelesaian sengketa adalah kemurnian azas, keluhuran budi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi lainnya, persatuan dan kesatuan serta keutuhan organisasi.
Pasal 33
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan hirarki organisasi.
Apabila dipandang perlu, dapat dibentuk tim khusus yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan dan sengketa tersebut dinilai membahayakan keutuhan organisasi, maka pengurus organisasi pada hirarki diatasnya berhak mengambil kebijaksanaan yang dianggap perlu.
B A B VII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 34
Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh harta benda yang dimiliki oleh organisasi.
Organisasi berkewajiban memelihara harta benda dan diinventarisasikan secara baik.
B A B VIII
KEUANGAN
Pasal 35
Keuangan organisasi diperoleh dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha- usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
B A B IX
HIRARKI PERATURAN ORGANISASI
Pasal 36
Tata urutan Peraturan Organisasi disusun secara hirarkis sebagai berikut :
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Ketetapan Kongres
Keputusan Rapat Koordinasi Nasional
Peraturan Presidium
Keputusan Presidium
Instruksi Presidium
Keputusan Rapat Koordinasi Antar Cabang
Ketetapan Konferensi Cabang
Keputusan Rapat Koordinasi Antar Komisariat
Peraturan Dewan Pimpinan Cabang
Keputusan Dewan Pimpinan Cabang
Instruksi Dewan Pimpinan Cabang
Ketetapan Rapat Komisariat
Keputusan Pengurus Komisariat
B A B X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Segala sesuatu yang dalam Anggaran Rumah Tangga menimbulkan perbedaan penafsiran, dimusyawarahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya.
Seluruh tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, masih memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam) bulan, harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini.
Mekanisme organisasi untuk melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dengan ayat (3) adalah :
Dewan Pimpinan Cabang melalui mekanisme Konferensi Cabang
Pengurus Komisariat melalui mekanisme Rapat Komisariat
B A B XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
Anggaran Rumah Tangga ini, disempurnakan kembali dalam Kongres XV, sekaligus sebagai Kongres Persatuan GMNI di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada tanggal 27 Juni 2006 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.